You Are Reading

Negara Tidak Boleh Jadi "Tangan" Agama

hadicoyy-212

Mahfud: Negara Tidak Boleh Jadi Tangan Agama
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, di dalam negara yang bukan negara agama seperti Indonesia, negara tidak boleh menjadi perpanjangan "tangan" agama.

"Negara tidak boleh mewajibkan apa yang diwajibkan agama atau melarang yang dilarang agama," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam halaqah perdamaian International Conference of Islamic Scholars (ICIS) di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, kewajiban negara terkait agama adalah melindungi warganya yang memeluk agama.

Hukum agama, lanjutnya, hanya menjadi salah satu bahan di dalam penyusunan hukum negara.

"Itulah negara kebangsaan religius. Beda dengan negara agama," katanya.

Karena itu, menurut Mahfud, sangat tidak realistis jika ada kelompok agama yang ingin memaksakan agar negara Indonesia menerapkan secara formal hukum dari agama tertentu, sekalipun agama yang dipeluk mayoritas warga negara.

"Sebenarnya, saat ini prinsip Islam sudah sangat mewarnai hukum Indonesia meski tidak diformalkan," katanya.

Bahkan, dalam beberapa kasus, upaya untuk memformalkan hukum Islam di dalam hukum positif negara justru kontraproduktif, misalnya dalam kasus Rancangan Undang Undang (RUU) Pornografi.

"Dulu semua fraksi setuju untuk mengatur pornografi di dalam undang-undang. Penolakan justru muncul setelah ada yang mengait-kaitkan persoalan ini dengan Islam," kata Mahfud.(*)



SUMBER
Bookmark and Share
 
Copyright 2010 hadicoyy-212
Revive Blue Blogger template by Introblogger Distribution by New Blogger Templates